OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE DAN PERAN
PEGAWAI PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK
OLEH :
ANDI RINA AYU ASTUTI
SMA NEGERI 1 BANTAENG
KABUPATEN BANTAENG
SULAWESI SELATAN
2013
1.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat
ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing
yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan
memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan
perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi
masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak
digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Sistem pemungutan pajak
yang dipakai saat ini adalah self
assessment system yaitu
sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung,
melaporkan hutang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT ),
kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar
kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan,
untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak.
Banyaknya Wajib Pajak yang terdaftar dikantor perpajakan, sehingga menyebabkan
pemerintah berfikir untuk mengefesiensikan waktu Wajib Pajak untuk membayar
pajaknya kekantor pajak. Salah satunya dengan dipermudahkannya Wajib Pajak untuk
membayar pajak dengan tidak harus datang kekantor pajak melainkan melalui
Online atau melalui bank-bank yang berkerja sama dengan pihak kantor pajak.
2.
PEMBAHASAN
2.1.
Pembayaran Pajak Secara Online
Pembayaran
dengan menggunakan fasilitas sistem pembayaran online dilaksanakan melalui
Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat
transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online. Untuk memudahkan proses
pelaksanaan, menetapkan tujuan dan target yang harus dipenuhi dalam hubungannya
dengan pelaksanaan e-Government. Terdapat tujuan yang dijabarkan dalam beberapa target,
yaitu sebagai berikut.
Menyediakan Layanan online untuk
customer dan konsultan perpajakan. Untuk mencapai tujuan tersebut,
beberapa target telah ditetapkan:
- Menyediakan formulir aplikasi
secara online.
- Memberikan
pengalaman menarik dalam pemrosesan pajak secara online. Dalam hal
ini, portal pajak dibangun dengan kemudahan bagi konsumen dan
penggunaannya, berdasarkan pada kepentingan dan manfaat yang akan mereka
peroleh.
- Menyediakan
akses informasi dan komunikasi secara online sehingga memudahkan pembayar
pajak untuk berkonsultasi dan bertanya jika perlu.
- Penyediaan
proses transaksi pembayaran pajak secara online, hal ini untuk memudahkan
pembayar pajak bertransaksi dimanapun dan kapanpun mereka berada.
- Mengirimkan informasi kepada pembayar pajak secara
online melalui email dan newsletter yang dikirim secara rutin.
Inisiatif yang sudah mulai
dijalankan dalam upaya mencapai target diatasa diantaranya adalah:
- Membangun konsep email yang
aman, dengan otoritas tandatangan digital kepada dan untuk pembayar pajak.
- Membuat
aplikasi yang memungkinkan semua formulir pajak bisa diakses lewat
website.
- Melayani
permintaan secara online untuk berlangganan pembayaran pajak secara
otomatis
- Pemberian
PIN sebagi password untuk otentifikasi pembayaran online.
2.2. Pembayaran Pajak menggunakan sistem online
Pembayaran pajak
dengan menggunakan sistem online memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang
ke bank yang bersangkutan. Keuntungan
dari sistem pembayaran ini yaitu dapat mengurangi kolusi korupsi dan nepotisme
(KKN) yang biasanya timbul karena adanya persentuhan langsung antara wajib
pajak dengan aparat pajak. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah untuk
mengurangi peredaran surat setoran pajak (SSP) palsu. Serta jumlah pajak yang
dibayarkan wajib pajak akan tercatat secara akurat. Pembayaran pajak dengan menggunakan
sistem online ini akan memberikan rasa aman kepada para wajib pajak karena
tidak perlu membawa uang tunai, data pembayaran pajak dapat segera diterima
oleh DJP tanpa harus melaporkan SSP.
Menurut
Hasan Rashmani (Direktur Informasi
Perpajakan), selama tahun 2003 jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat
melalui MP3 (Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak) sudah mencapai Rp 32,328 triliun
dengan jumlah transaksi 1,35 juta SSP. Menurutnya, sistem pembayaran online ini
sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dana yang dibutuhkan untuk membangun sistem
ini sekitar Rp 25 milyar. Sampai saat ini sudah ada 83 bank yang sepakat untuk
bekerjasama dengan DJP. 62 diantaranya telah menandatangani perjanjian. Tetapi
hanya 49 bank yang sudah berjalan aplikasinya.
Gubernur
DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku bahwa penerimaan melalui layanan pajak online belum
maksimal digunakan oleh warga Jakarta. Hal itu disebabkan masyarakat belum
terbiasa dengan pola pembayaran pajak yang baru dengan sistem online. Perpindahan pola lama ke pola
baru tidaklah mudah dan juga dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang tinggi serta pemahaman
yang mendalam tentang pembayaran pajak dengan pola yang baru.
2.3. Peran Pegawai Pajak dalam Pembayaran pajak
dengan sistem yang baru (sistem online)
Sedikitnya bank
yang telah teralisasi dengan pembayaran pajak menggunakan sistem online dapat
merugikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para wajib pajak akan kehilangan keuntungan-keuntungan
yang diperoleh dengan menggunakan sistem ini. Hal ini dikarenakan pemahaman
masyarakat terhadap pembayaran pajak dengan pola yang baru (sistem online)
masih rendah.
Pegawai pajak
sebagai oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya dapat meningkatkan pemahaman
masyarakat akan pembayaran pajak dengan sistem pola baru ini. Hal itu dapat
dilakukan dengan mensosialisasikan pajak dan menggerakkan para oknum daerah
untuk mensosialisasikan pembayaran pajak dengan sistem online.
Untuk
mempermudah mensosialisasikan pembayaran pajak dengan menggunakan pola baru (sistem
online), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu memberikan pemahaman yang
mudah kepada masyarakat. Contohnya yaitu dengan penayangan iklan di TV, media
massa, dan lain-lain. Serta memberikan imajinasi yang mempermudah pemahaman
tentang pembayaran pajak dengan sistem ini. Contohnya yaitu dengan membuat
boneka tentang pajak yang terbaru, gambar unik (karikatur) pajak, atau dengan
membuat lambang yang memberikan makna pembayaran pajak dengan menggunakan pola
yang baru (sistem online). Cara-cara ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga kebijakan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dalam pembayaran pajak secara online dapat lebih optimal dan
keuntungannya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
3.
PENUTUP
Pembayaran pajak
dengan menggunakan fasilitas sistem pembayaran online merupakan salah satu
kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pembayaran pajak. Pembayaran
dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online atau
menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa
Persepsi online.
Pembayaran pajak
dengan menggunakan sistem online memberikan
keuntungan yang sangat banyak terhadap para wajib pajak, diantaranya yaitu
pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke bank yang bersangkutan dan
memberikan rasa aman kepada para wajib pajak karena tidak perlu membawa uang
tunai, data pembayaran pajak dapat segera diterima oleh DJP tanpa harus
melaporkan SSP. Namun masih terdapat bank
yang belum terealisasikan dengan maksimal dengan menggunakan sistem pembayaran
online ini. Hal itu disebabkan masyarakat belum terbiasa dengan pola pembayaran pajak yang baru dengan sistem online serta pemahaman yang masih
rendah.
Pegawai pajak
sebagai oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya dapat meningkatkan
pemahaman masyarakat akan pembayaran pajak dengan sistem pola baru ini. Hal itu
dapat dilakukan dengan mensosialisasikan pajak dan menggerakkan para oknum
daerah untuk mensosialisasikannya. Untuk mempermudah mensosialisasikan
pembayaran pajak dengan menggunakan pola baru (sistem online) ini, Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) juga perlu memberikan pemahaman yang mudah kepada
masyarakat sehingga kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pembayaran
pajak secara online dapat lebih optimal dan keuntungannya dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustina,
Detrizki. 2003. Dirjen pajak tawarkan pembayaran pajak online.
(Online).
Anonim.
2012. Defenisi Pajak dan Jenis Pajak. (Online).
Judisseno, Remsky. 1996. Perpajakan. PT.
Gramedia Pustaka Umum: Jakarta.
Mardiasm. 2002. Perpajakan. Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Andi: Jakarta.
Nicolas,
Imanuel. 2013. Jokowi. (Online).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar