Senin, 06 Januari 2014

OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM ONLINE DAN PERAN PEGAWAI PAJAK DALAM PEMBAYARAN PAJAK






OLEH :
ANDI RINA AYU ASTUTI


SMA NEGERI 1 BANTAENG
KABUPATEN BANTAENG
SULAWESI SELATAN
2013






1.      PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku pada saat ini menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah menetap di Indonesia selama 183 hari secara berturut-turut dan memperolah penghasilan dari kegiatan usahanya wajib untuk melakukan kegiatan perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan hutang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT ), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak. Banyaknya Wajib Pajak yang terdaftar dikantor perpajakan, sehingga menyebabkan pemerintah berfikir untuk mengefesiensikan waktu Wajib Pajak untuk membayar pajaknya kekantor pajak. Salah satunya dengan dipermudahkannya Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan tidak harus datang kekantor pajak melainkan melalui Online atau melalui bank-bank yang berkerja sama dengan pihak kantor pajak.

2.      PEMBAHASAN

2.1. Pembayaran Pajak Secara Online
Pembayaran dengan menggunakan fasilitas sistem pembayaran online dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online. Untuk memudahkan proses pelaksanaan, menetapkan tujuan dan target yang harus dipenuhi dalam hubungannya dengan pelaksanaan e-Government. Terdapat  tujuan yang dijabarkan dalam beberapa target, yaitu sebagai berikut.
Menyediakan Layanan online untuk customer dan konsultan perpajakan.  Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa target telah ditetapkan:
  • Menyediakan formulir aplikasi secara online.
  • Memberikan pengalaman menarik dalam pemrosesan pajak secara online.  Dalam hal ini, portal pajak dibangun dengan kemudahan bagi konsumen dan penggunaannya, berdasarkan pada kepentingan dan manfaat yang akan mereka peroleh.
  • Menyediakan akses informasi dan komunikasi secara online sehingga memudahkan pembayar pajak untuk berkonsultasi dan bertanya jika perlu.
  • Penyediaan proses transaksi pembayaran pajak secara online, hal ini untuk memudahkan pembayar pajak bertransaksi dimanapun dan kapanpun mereka berada.
  • Mengirimkan informasi kepada pembayar pajak secara online melalui email dan newsletter yang dikirim secara rutin.
Inisiatif yang sudah mulai dijalankan dalam upaya mencapai target diatasa diantaranya adalah:
  • Membangun konsep email yang aman, dengan otoritas tandatangan digital kepada dan untuk pembayar pajak.
  • Membuat aplikasi yang memungkinkan semua formulir pajak bisa diakses lewat website.
  • Melayani permintaan secara online untuk berlangganan pembayaran pajak secara otomatis
  • Pemberian PIN sebagi password untuk otentifikasi pembayaran online.

2.2.  Pembayaran Pajak menggunakan sistem online

Pembayaran pajak dengan menggunakan sistem online memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke bank yang bersangkutan.  Keuntungan dari sistem pembayaran ini yaitu dapat mengurangi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) yang biasanya timbul karena adanya persentuhan langsung antara wajib pajak dengan aparat pajak. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah untuk mengurangi peredaran surat setoran pajak (SSP) palsu. Serta jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak akan tercatat secara akurat.  Pembayaran pajak dengan menggunakan sistem online ini akan memberikan rasa aman kepada para wajib pajak karena tidak perlu membawa uang tunai, data pembayaran pajak dapat segera diterima oleh DJP tanpa harus melaporkan SSP.
Menurut Hasan Rashmani (Direktur Informasi Perpajakan), selama tahun 2003 jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat melalui MP3 (Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak)  sudah mencapai Rp 32,328 triliun dengan jumlah transaksi 1,35 juta SSP. Menurutnya, sistem pembayaran online ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dana yang dibutuhkan untuk membangun sistem ini sekitar Rp 25 milyar. Sampai saat ini sudah ada 83 bank yang sepakat untuk bekerjasama dengan DJP. 62 diantaranya telah menandatangani perjanjian. Tetapi hanya 49 bank yang sudah berjalan aplikasinya.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku bahwa penerimaan melalui layanan pajak online belum maksimal digunakan oleh warga Jakarta. Hal itu disebabkan masyarakat belum terbiasa dengan pola pembayaran pajak yang baru dengan sistem online. Perpindahan pola lama ke pola baru tidaklah mudah dan juga dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang tinggi serta pemahaman yang mendalam tentang pembayaran pajak dengan pola yang baru.

  
2.3.  Peran Pegawai Pajak dalam Pembayaran pajak dengan sistem yang baru (sistem online)

Sedikitnya bank yang telah teralisasi dengan pembayaran pajak menggunakan sistem online dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para wajib pajak akan kehilangan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan sistem ini. Hal ini dikarenakan pemahaman masyarakat terhadap pembayaran pajak dengan pola yang baru (sistem online) masih rendah.
Pegawai pajak sebagai oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pembayaran pajak dengan sistem pola baru ini. Hal itu dapat dilakukan dengan mensosialisasikan pajak dan menggerakkan para oknum daerah untuk mensosialisasikan pembayaran pajak dengan sistem online.
Untuk mempermudah mensosialisasikan pembayaran pajak dengan menggunakan pola baru (sistem online), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu memberikan pemahaman yang mudah kepada masyarakat. Contohnya yaitu dengan penayangan iklan di TV, media massa, dan lain-lain. Serta memberikan imajinasi yang mempermudah pemahaman tentang pembayaran pajak dengan sistem ini. Contohnya yaitu dengan membuat boneka tentang pajak yang terbaru, gambar unik (karikatur) pajak, atau dengan membuat lambang yang memberikan makna pembayaran pajak dengan menggunakan pola yang baru (sistem online). Cara-cara ini dapat dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pembayaran pajak secara online dapat lebih optimal dan keuntungannya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.


3.      PENUTUP

Pembayaran pajak dengan menggunakan fasilitas sistem pembayaran online merupakan salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pembayaran pajak. Pembayaran dilaksanakan melalui Teller Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online atau menggunakan fasilitas alat transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/ Devisa Persepsi online.
Pembayaran pajak dengan menggunakan sistem online memberikan keuntungan yang sangat banyak terhadap para wajib pajak, diantaranya yaitu pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke bank yang bersangkutan dan memberikan rasa aman kepada para wajib pajak karena tidak perlu membawa uang tunai, data pembayaran pajak dapat segera diterima oleh DJP tanpa harus melaporkan SSP. Namun masih terdapat bank yang belum terealisasikan dengan maksimal dengan menggunakan sistem pembayaran online ini. Hal itu disebabkan masyarakat belum terbiasa dengan pola pembayaran pajak yang baru dengan sistem online serta pemahaman yang masih rendah.
Pegawai pajak sebagai oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pembayaran pajak dengan sistem pola baru ini. Hal itu dapat dilakukan dengan mensosialisasikan pajak dan menggerakkan para oknum daerah untuk mensosialisasikannya. Untuk mempermudah mensosialisasikan pembayaran pajak dengan menggunakan pola baru (sistem online) ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu memberikan pemahaman yang mudah kepada masyarakat sehingga kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pembayaran pajak secara online dapat lebih optimal dan keuntungannya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA

Agustina, Detrizki. 2003. Dirjen pajak tawarkan pembayaran pajak online.
(Online).

Anonim. 2012. Defenisi Pajak dan Jenis Pajak. (Online).

Judisseno, Remsky. 1996. Perpajakan. PT. Gramedia Pustaka Umum: Jakarta.

Mardiasm.  2002. Perpajakan. Edisi Revisi, Cetakan Kesembilan, Andi: Jakarta.

Nicolas, Imanuel.  2013. Jokowi. (Online).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar